Senin, 02 Januari 2012

Dinamika Sistem Multipartai di Era Reformasi

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah

Di negara-negara yang menganut paham demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat mempunyai dasar ideologis bahwa rakyat berhak turut menentukan siapa-siapa yang akan menjadi pemimpin yang nantinya menentukan kebijaksanaan umum (public policy). Gagasan mengenai partisipasi rakyat tersebut didasari pandangan elite politiknya bahwa rakyat perlu dibimbing dan dibina untuk mencapai stabilitas yang langgeng. Untuk mencapai tujuan itu, partai politik merupakan alat yang baik. Kehadiran partai politik merupakan jawaban dari keterbatasan ruang politik bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya.

Carl Friedrich (dalam Inu Kencana & Azhari, 2006:77) mengemukakan bahwa “Partai politik merupakan sekelompok manusia yang terorganisir yang stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan pemerintahan bagi pimpinan partai dan berdasarkan penguasaan ini akan memberikan manfaat bagi anggota partainya, baik idealisme maupun kekayaan material serta perkembangan lainnya.”
Pasal I UU No. 2 Tahun 2011 “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Dalam negara demokratis partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut meliputi sarana- sarana komunikasi politik, sosialisasi politik (political socialization), sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan pengatur konflik (conflict management).
1. Partai politik sebagai sarana komunikasi politik.
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam fungsi ini dikenal ada dua proses, yaitu “penggabungan kepentingan” (interest aggregation) dan “perumusan kepentingan” (interest articulation).
2. Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik.
Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada. Di samping itu, sosialisasi politik juga mencakup proses melalui mana masyarakat menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya.
3. Partai politik sebagai sarana rekruitmen politik.
Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik. Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi, dan lain-lain. Juga diusahakan untuk dididik menjadi kader yang di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).
4. Partai politik sebagai sarana pengatur konflik (conflict management) .
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan persoalan yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya (Miriam Budiarjo, 2009:413).
Pada umumnya partai politik diharapkan menjadi alat penting untuk mengorganisir kekuasaan politik, memengaruhi keputusan-keputusan pemerintah, turut serta melaksanakannya, menghubungkan secara efektif masyarakat umum dengan proses politik, merumuskan aspirasi dan tuntutan rakyat serta memasukkannya ke dalam proses pembuatan keputusan.

Miriam Budiarjo, (2009:413) menyebutkan satu peran yang sangat diharapkan dari partai politik adalah sebagai sarana untuk memperkembangkan integrasi nasional dan memupuk identitas nasional, karena negara-negara berkembang sering dihadapkan pada masalah bagaimana mengintegrasikan berbagai golongan, daerah, serta suku bangsa yang berbeda corak sosial dan pandangan hidupnya agar menjadi satu bangsa.

Di negara berkembang seperti Indonesia, keadaan politik sangat berbeda satu sama lain. Demikian pula keadaan partai politiknya yang menunjukkan banyak sekali variasi. Umumnya dianggap bahwa keanekaragaman dalam komposisi masyarakat menjurus ke berkembangnya sistem multi-partai.

Sistem multi partai di era reformasi sudah tentu memberikan angin segar terhadap proses demokrasi yang setelah tiga puluh dua tahun sempat terhambat. Partai politik yang sangat beragam, baik dari asas, visi, dan misi, tentu saja merupakan cermin dari hasil proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia.

1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini ialah bagaimana penerapan sistem multipartai di Indonesia pada era reformasi ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Sebagai tugas mata kuliah Sistem Politik Indonesia.
2. Untuk mengetahui bagaimana dinamika partai politik Indonesia di era reformasi.
3. Untuk mengetahui realitas penerapan sistem multipartai di era reformasi.

1.4 Metodologi
Dalam makalah ini penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode studi pustaka.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Undang-Undang yang Mengatur tentang Sistem Multipartai
Sejalan dengan dinamika politik di era reformasi yang diawali dengan perubahan dan penambahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, upaya pengaturan partai politik terus dilakukan, yang berarti penataan kembali partai politik dengan membentuk undang-undang partai politik yang baru. Adapun garis besar Sistem Politik Indonesia menurut Hasil Amandemen Ke-4 UUD 1945, adalah sebagai berikut:
• Sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, dimana presiden dan wakil presiden di pilih melalui pemilu yang demokratis.
• Sistem kepartaian kita adalah sistem multipartai (banyak partai). Pembentukan partai politik dijamin oleh konstitusi sebagai konsekuensi dari hak kebebasan politik untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
• Konstitusi kita menganut sistem demokrasi langsung. Sistem pemilu kita ditentukan oleh UU. Pemilu diselenggarakan untuk memilih: Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Anggota DPD; Presiden dan wakil Presiden; Kepala Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
• Sistem perwakilan kita dimodifikasi dengan disepakatinya pembentukan lembaga baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPD dan anggota DPR adalah merupakan anggota lembaga MPR. Anggota DPD dipilih melalui pemilu yang demokratis. MPR bukan lagi lembaga tertingi negara.
• Sistem peradilan kita juga dimodifikasi dengan disepakati pembentukan lembaga baru, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki kewenangan di seputar pengkajian aspek konstitusional.

Dengan berlakunya undang-undang partai politik pada awal reformasi, yaitu UU No.2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik, tentunya dapat memberikan sebuah kebebasan bagi warga negaranya untuk mendirikan partai politik sebagai sebuah bentuk kebebasan berekspresi dan bertindak. Berikut adalah pembukaan UU No. 2 Tahun 1999:
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia;

b. bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan atas hukum;

c. bahwa partai politik merupakan. sarana yang sangat penting arti, fungsi, dan perannya sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik;
Dalam pembukaan undang-undang tersebut disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran adalah bagian dari hak asasi manusia dan bahwa partai politik merupakan sarana yang sangat penting arti, fungsi, dan perannya sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, pada pemilu 1999 banyak partai politik baru bermunculan sebagai salah satu bentuk dari partisipasi politik masyarakat. Pada pemilu 1999 tercatat ada 48 partai politik peserta pemilu, pada 2004 tercatat ada 24 partai politik peserta pemilu dan pada pemilu 2009 tercatat ada 44 partai politik peserta pemilu .
Sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembanganm masyarakat, maka dilakukanlah perubahan terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 1999, yaitu dengan disahkannya UU No. 31 Tahun 2002, UU No. 2 Tahun 2008, dan yang berlaku saat ini adalah UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

2.2 Realitas Penerapan Sistem Multipartai di Era Reformasi

Partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki fungsi yang sangat penting dalam rangka membangun kehidupan politik nasional. Bahkan, partai politik sebagai wahana demokrasi tak bisa diabaikan eksistensinya, karena rekrutmen kepemimpinan dan anggota lembaga kenegaraan nasional dan lokal di bidang eksekutif dan legislatif hanya dapat dilakukan melalui partai politik. Sejauh mana mutu kelembagaan negara tersebut sangat tergantung dari proses rekrutmen kader yang nantinya akan diusulkan oleh partai politik sebagai calon pemimpin dan anggota lembaga-lembaga negara tersebut.

Di masa reformasi kebebasan berpartai kembali dibuka dan tiba-tiba jumlah partai politik meningkat tajam sesuai dengan tingkat keanekaragaman yang terdapat dalam masyarakat majemuk Indonesia. Sistem multi partai ini tentu sangat menyulitkan bagi penerapan sistem pemerintahan presidensiil untuk bekerja efektif.
Sistem multi-partai mempunyai kecenderungan untuk menitik-beratkan kekuasaan pada badan legislatif sehingga peranan badan eksekutif sering lemah dan ragu-ragu. Hal ini disebabkan oleh karena tidak ada satu partai yang cukup dominan untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri, sehingga terpaksa untuk membentuk koalisi dengan partai-partai lain.
Di lain pihak partai-partai oposisi pun kurang memainkan peranan yang jelas karena sewaktu-waktu masing-masing partai dapat diajak untuk duduk dalam pemerintahan koalisi baru. Hal-hal semacam ini menyebabkan sering terjadinya siasat yang berubah-ubah menurut kegentingan situasi yang dihadapi masing-masing partai. Dalam sistem semacam ini masalah letak tanggungjawab menjadi kurang jelas. 
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya partai politik merupakan sarana untuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan hal yang lebih baik. Namun dengan berkembangnya sistem multipartai seperti saat ini, masyarakat akan sulit membedakan apa yang sebenarnya paling tepat mewakili dirinya untuk memperjuangkan aspirasinya. Masyarakat cenderung akan banyak terkecoh dengan logo dan slogan dari partai bila pembelajaran mengenai politik tidak secara bertahap berkembang dalam setiap individu-individu dalam masyarakats. Dilema yang terjadi dalam masyarakat melihat begitu banyak partai politik peserta pemilu justru menambah kebingungan pemilih awam yang tidak begitu banyak mengetahui apa sebenarnya asas, tujuan, dan program partai yang dianutnya.

3.2 Harapan
Diharapakan adanya program sosialisasi sejak dini yang diberikan kepada calon-calon pemilih yang diawali dengan memberikan pembelajaran tentang makna politik sehingga masyarakat dapat lebih kritis memilih partai politik yang mewakilinya.

DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2009. Pengantar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia
Syafiie, Inu Kencana dan Azhari. 2006. Sistem Politik Indonesia, Bandung: Refika Aditama
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik

Referensi dari internet :
http://id.wikipedia.org
http://ampi.wordpress.com

2 komentar:

  1. Coin Casino Review 2021 » Play Now With €/£20 Free Bonus
    Learn 메리트카지노 how to claim our welcome bonus + free spins ➤ Read the casino 인카지노 review ➤ Grab a €/£20 free bonus and play 바카라 사이트 for real money ➤ Grab a 100%

    BalasHapus
  2. Casino City, CA Hotels - MapYRO
    The 하남 출장마사지 Casinos 밀양 출장마사지 of San 구미 출장샵 Francisco in San Francisco have been welcoming gamblers to 나비효과 their establishments since opening back in the early 1970s. The gaming scene has 광양 출장샵

    BalasHapus